Victor Yeimo

Tanggal Lahir
Dakwaan
Tanggal Penahanan
Ringkasan Kasus
Vonis
Keprihatinan
Ambil Tindakan

Victor Yeimo, lahir di 1983, adalah aktivis pro-kemerdekaan danmemegang jawatan Sekretaris Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB). KNPB muncul sekitar tahun 2008 sebagai organisasi penyelenggara demonstrasi massa di sekitar Papua Barat menuntut referendum mengenai status politik Papua Barat. KNPB juga mendukung prakarsa International Parliamentarians dan International Lawyers for West Papua (IPWP dan ILWP).

Dari permulaan penubuhannya, beberapa anggota  KNPB terkemuka telah ditangkap. Pada tanggal 3 Desember 2008, Buchtar Tabuni ditangkap atas perannya merencanakan demonstrasi pada tanggal 16 Oktober pada tahun itu. Tidak lama kemudian Sebby Sambom ikut ditangkap. Pada tanggal 3 April 2009, Mako Tabuni, Yance Mote dan Serafin Diaz ditangkap berkaitan dengan demonstrasi pada tanggal 10 Maret. Meskipun kedua demonstrasi berlangsung secara damai, kesemua yang ditangkap dituduh makar dan penghasutan di bawah Pasal 106 dan 160 KUHP Indonesia. Kasus Buchtar Tabuni adalah yang pertama untuk sampai ke pengadilan.  Walaupun beliau diputuskan tidak bersalah atas tuduhan makar, divonis dengan penghasutan. Nampaknya lasus ini telah digunakan sebagai preseden di mana kehakiman menjatuhkan hukuman sama dalam empat kasus yang lain.

Pada saat penangkapannya, Yeimo adalah Wakil Sekretaris Umum KNPB. Menurut sebuah artikel di situs web Papua Post, Yeimo telah di daftar sebagai orang yang dikehendaki oleh pihak kepolisian sejak Mei 2009. Sekelompok mahasiswa telah melaporkan bahwa pada tanggal 18 April, rumah keluarganya di Nabire digerebek dan tiga anggota keluarganyaditangkap dan diinterogasi seluruh malam oleh polisi yang mencari informasi tempat beradanya. Akhirnya pada 21 Oktober 2009 Yeimo ditangkap di sebuah hotel di Abepura oleh anggota polisi dalam operasi sweeping yang tidak ada keterkaitan dengan kegiatan politik.

Yeimo didakwa atas partisipasinya dalam demonstrasi KNPB pada Maret 2009. Menurut sebuah laporan dari sidang pengadilan yang dilaporkan di surat kabar Bintang Papua, ia dituduh atas sebab berteriak “Papua!” di mana kerumunan menjawab “Merdeka!”, langsung “Otonomi Khusus!” di mana orang banyak berteriak “Tidak!”, dan “Referendum!” yang disambut dengan respon “Ya!”.

Tuduhan terdahulu atas keterlibatan Yeimo dalam serangan terhadap Polsek Abepura pada bulan April 2009 (yang dilaporkan dalam laporan International Crisis Group) nampaknya telah digugurkan secara segera selepas penangkapannya.

Yeimo didakwa dengan makar dan penghasutan di bawah Pasal 106 dan 160 KUHP Indonesia. Jika beliau divonis dengan makar dan penghasutan, ia menghadapi hukuman penjara tiga tahun. Walau bagaimanapun, pada tanggal 23 Juli 2010, beliau hanya dihukum karena penghasutan dan diberi hukuman penjara satu tahun kurang waktu di tanahanan.. Sebagai tanggapan, Jaksa Penuntut Umum  mengajukan banding agar Yeimo dihukum atas tuduhan makar dibawah Pasal 106 dimana hukuman penjaranya akan meningkat menjaditiga tahun.

Berita dari Tabloid Jubi dan Papua Post melaporkan vonis  tersebut pada bulan Juli 2010 menyatakan bahwa Yeimo diharap akan dilepaskan pada bulan Oktober 2010. Namun dalam sebuah pernyataan menyusul penangkapan terbaru pada tanggal 13 Mei 2012, juru bicara polisi Kabid Humas Polda Papua Gede Sumerta, menyatakan bahwa Yeimo telah melarikan diri dari penjara pada Oktober 2010. Pengacara beliau pada saat itu, Gustaf Kawer, menyatakan bahwa Yeimo tidak melarikan diri dari penjara dan telah dihukum satu tahun penjara, bukan tiga tahun seperti yang nyatakan oleh Sumerta. Kawer menambahkan bahwa pada bulan Oktober 2010, Yeimo mencari perawatan medis di rumah sakit.

Mengenai pernahanan Yeimo , Harry Maturbongs dari KontraS Papua, dilaporkan di Tabloid Jubi berkata “Adakah seseorang itu bersalah jika dia menyatakan bahwa Act of Free Choice mesti direview, menyatakan Special Autonomy telah gagal dan menuntut HAM di Papua dihormati?”

Karena KNPB telah tumbuh sebagai gerakan sosial di Papua, represi terhadap aktivis-aktivis KNPB juga telah meningkat. Di jarring situs web Suara Papua, Yeimo menyatakan bahwa sebanyak 22 anggota KNPB sudah dibunuh oleh aparat keamanan pada tahun 2012 and sebanyak 55 telah ditahan.

Pada 1 Desember 2012, tanggal yang banyak orang Papua mengingatkan sebagai hari ulang tahun bendera nasional pertama dikibarkan pada 1961, KNPB mencoba mengadakan demonstrasi dari tempat Mako Tabuni dibunuh ke makam Theys Eluay, pemimpin Papua yang dibunuh oleh aparat keamanan pada 2001. Demonstrasi tersebut dibubar oleh polisi di mana Yeimo ditahan dan kemudiannya dilepaskan. Pada masa itu, jurnalis dari Al Jazeera merakamkan situasi tersebut di dalam dokumenter “Goodbye Indonesia” yang melaporkan ketengganan harian yang di hapadapi pemimpin anggota KNPB.

Pada 13 Mei 2013 , Yeimo dilaporkan ditangkap kembali oleh polisi di Jayapura di demonstrasi menuntut tanggungjawab pemerintah berikut kematian, tahanan dan kecederaan yang terjadi pada acara-acara peringatan 1 Mei 2013. Majalah Selangkah melaporkan bahawa Yeimo and tiga aktivis lain, Yongky Ulimpa, Ely Kobak dan Marthen Manggaprouw, telah ditangkapapabila Yeimo mencoba untuk bernegosiasi dengan polisi untuk melanjutkan mars tersebut . Mengikut laporan dari seorang aktivis yang hadir di demonstrasi tersebut, keempat aktivis dipukul pada saat penangkapan dan diduga dipukul dengan rotan dan ditendang dalam penahanan. Pada masa ini, Yeimo masih dalam tahanan dan dilaporkan telah dipindahkan ke LP Abepura. Ia dianggap akan menjalani hukuman tiga tahun berkaitan dengan keterliatannya dengan insiden pada tahun 2009. Ini adalah meskipun penyataan yang dibuat oleh pengacaranya bahwa ia hanya menerima hukuman penjara satu tahun.

Sumber

Majalah Selangkah, “Aparat Bubarkan Paksa Massa Aksi, Ketua KNPB Ditangkap,” 13 Mei 2013, http://majalahselangkah.com/content/aparat-bubarkan-paksa-massa-aksi-ketua-knpb-ditangkap

Suara Papua, “Victor Yeimo “Dituntut” Jalani Sisa Masa Tahanan,” 13 Mei 2013, http://suarapapua.com/2013/05/victor-yeimo-dituntut-jalani-sisa-masa-tahanan/

Al Jazeera, “Goodbye Indonesia,” 31 Januari 2013,  http://www.aljazeera.com/programmes/peopleandpower/2013/01/201313018313632585.html

Papua Post, “Victor Yeimo Nyatakan Banding,” 20 Juli 2010, http://papuapost.com/2010/07/2522/

Tabloid Jubi, “Victor Yeimo Divonis Satu Tahun Penjara,” 24 Juli 2010, http://tabloidjubi.com/z/index.php/2012-10-15-06-23-41/jayapura/8234-victor-yeimo-divonis-satu-tahun-penjara

Bintang Papua, “Viktor tak terbukti Makar,” 24 Juli 2010, http://www.infopapua.org/WPB/index.php/component/content/article/312-viktor-tidak-terbukti-makar

Front Nasional Mahasiswa Pemuda Papua, “Di Nabire, Rumah Victor Yeimo Diserbu,” 22 April 2009,  http://fnmpp.blogspot.fr/2009/04/di-nabire-rumah-victor-yeimo-diserbu.html

Papua Post, “DPO Makar Tertangkap Bersama Wanita d Hotel,” 23 Oktober 2009,  https://papuapost.wordpress.com/2009/10/23/dpo-makar-tertangkap-bersama-wanita-di-hotel/

Suara Papua, “Victor Yeimo: 22 Anggota KNPB Tewas Sepanjang Tahun 2012,” 3 Januari 2012, http://suarapapua.com/2013/01/victor-yeimo-22-anggota-knpb-tewas-sepanjang-tahun-2012/

Tabloid Jubi, “Kau demo, kau kutangkap,” 24 April 2010,  http://tabloidjubi.com/index.php/edisi-cetak/papua-kini/6942-kau-demo-kau-kutangkap.html

Tabloid Jubi, “Victor Yeimo Divonis Satu Tahun Penjara,” 24 Juli 2010,  http://tabloidjubi.com/z/index.php/2012-10-15-06-23-41/jayapura/8234-victor-yeimo-divonis-satu-tahun-penjara

West Papua Media Alerts, “KNPB leader reportedly resurfaces after disappearing upon release from police detention,” 3 Disember 2012, http://westpapuamedia.info/2012/12/03/knpb-leader-reportedly-resurfaces-after-disappearing-upon-release-from-police-detention/

Share