
Jamal Omrik Manitori dilaporkan ditangkap pada 3 Juli 2012, sesudah masuk DPO dalam rangka turut serta dalam pelatihan Tentara Pembebasan Nasional (TPN) di pulau Yapen. Dia sedang ditahan di LP Serui, dan sudah dijerat dengan Pasal 106 KUHP. Namun, belum ada informasi tindak lanjut tentang proses penangkapan dan tindakan yang dituduhkan.
Pada 29 Mei 2012, anggota Kopassus mengerebek tempat yang mereka nyatakan sebagai kamp pelatihan TPN, dan dilaporkan membakar rumah-rumah di kampung sekitarnya serta menangkap Jon Juntian. TPN adalah organisasi gerilya bersenjata yang melawan kehadiran Republik Indonesia di Papua Barat selama puluhan tahun. Belum diketahui apabila Manitori atau Nuntian adalah anggota organisasi ini.
Sampai bulan April 2013, belum ada konfirmasi apakah kasus Manitori sudah disidangkan atau belum. Pada bulan Maret 2013, Papuans Behind Bars telah menerima informasi bahwa Jon Nuntian sudah dibebaskan.
Sumber-sumber
Tribun News, « TNI POLRI Amankan Satu Anggota OPM, » 31 Mei 2012, http://www.tribunnews.com/2012/05/31/tnipolri-amankan-satu-anggota-opm
Umagi News, Pembakaran rumah warga sipil, penangkapan aktivis papua merdeka di serui, 31 Mei 2012, http://www.umaginews.com/2012/05/pembakaran-rumah-warga-sipil.html
West Papua Media Alerts, Yapen TPN HQ raided by Kopassus as state repression intensifies across Yapen Island, 31 Mei 2012, http://westpapuamedia.info/2012/05/31/yapen-tpn-hq-raided-by-kopassus-as-state-repression-intensifies-across-yapen-island/
West Papua Media Alerts, Facebook post, 23 Agustus 2012, https://www.facebook.com/westpapuamedia/posts/411081172274134