Sami Lokon

Tanggal Lahir
Dakwaan
Tanggal Penahanan
Ringkasan Kasus
Vonis
Keprihatinan
Ambil Tindakan

Sami Lokon, aktivis KNPB Pusat, tertangkap pada 9 Januari 2019 oleh dua orang petugas Inter Polisi Polres Jayapura. Saat itu, Sami dan temannya, Nadus Siep, sedang menunggu seseorang di depan Toko Citra, Abepura, Kota Jayapura. Penangkapan yang terjadi sekitar pukul 19:00 itu tidak menyertakan Surat Perintah Penangkapan. Sami beserta temannya lalu digiring paksa ke Polsek Abepura, tanpa diberitahu alasan penangkapan mereka. Setibanya di Kantor Polsek Abepura, polisi kemudian membebaskan Nadus Siep. Sami tetap ditahan sekitar 30 menit, sebelum dipindahkan ke kantor Polsek KP3 laut Pelabuhan Jayapura. Selama penahanan, Sami mengalami penyiksaan agar ia mengaku sebagai pencuri motor. Meski bagian kiri pinggangnya ditendang, tubuh bagian belakangnya dipukul dengan kayu dan pipi kanannya ditampar 10 kali, Sami menyangkal tuduhan yang disebutkan.

Pada 11 Januari 2019, Sami dipindahkan ke Polres Kota Jayapura. Ia diperiksa hingga pukul 17:00 tanpa pendampingan kuasa hukum. Sekitar pukul 19:00 – 20:00, Sami bertemu dengan kuasa hukum yang kemudian mendampinginya untuk mempertanyakan dasar penangkapan dan penahanan. Polisi menetapkan, Sami telah melanggar Pasal 480 KUHP atas keterlibatannya dalam penadahan motor curian. Tuduhan ini berdasarkan dua alat bukti berupa laporan kehilangan motor dan laporan dari pengamatan polisi. Kuasa Hukum Sami mengklarifikasi bahwa Sami bukanlah pemilik motor tersebut. Meski dua alat bukti yang diajukan polisi tidak cukup kuat untuk menuduh Sami sebagai tersangka, penyidik bersikeras untuk tetap menahan Sami Lokon.

Sidang perdana Sami Lokon akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jayapura pada 27 Maret 2019, setelah dia ditahan selama dua bulan. Ia divonis bersalah dengan hukuman 6 bulan penjara pada 28 Mei. Ada banyak kejanggalan proses hukum yang dilalui Sami Lokon. Menurut tim pengacara PAHAM Papua, berbagai pelanggaran hukum yg dilegalkan, mulai dari tahap penyelidikan di kepolisian, kejaksaan sampai proses persidangan, menunjukan bahwa Sami Lokon sedang dikriminalisasi.

Kesehatan Sami Lokon mulai memburuk selama ia menjalani hukumannya di penjara. Keluarganya pun mengkhawatirkan kondisi Sami saat menjenguknya pada 4 Juni 2019. Ketika kunjungan KNPB ditolak sipir penjara keesokan harinya, beberapa anggota Gereja GIDI, kerabat, serta tim pengacara Sami Lokon lalu mendesak pimpinan penjara untuk membawa Sami Lokon ke rumah sakit pusat Abepura. Meskipun Sami langsung mendapat perawatan darurat, namun ia tidak diperiksa oleh dokter pihak rumah sakit.  Penjara Abepura akhirnya mengabulkan permintaan keluarga untuk merawat Sami Lokon di rumah keluarganya. Pada 16 September 2019, Sami Lokon meninggal dunia karena kondisi kesehatannya yang semakin memburuk.

Share